Rokan Hilir, 24 Juni 2024 – Ratusan masyarakat Balai Jaya melakukan aksi demonstrasi menuntut klarifikasi dari Camat Balai Jaya, Muhamad Fauzan, terkait tiga surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kecamatan Balai Jaya. Surat-surat tersebut diklaim oleh PT. Salim Ivo Mas Pratama Tbk sebagai bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).
Setelah berjam-jam aksi berlangsung, sekitar pukul 14.00 WIB, Muhamad Fauzan tiba di aula kantor Camat Balai Jaya dan mengadakan dialog dengan perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Kapolsek Bagan Sinembah, Imron Teheri, serta Danramil, Khairul Anwar. Dialog tersebut sempat berlangsung sengit, terutama saat Koordinator Aksi, Indra Siregar, mempertanyakan kebenaran tiga surat yang diajukan ke Bupati Rokan Hilir terkait rekomendasi penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) FPKMS PT. Salim Ivo Mas Pratama Tbk.
Dalam keterangannya, Fauzan mengklarifikasi bahwa surat tersebut memang benar dikeluarkan sebagai bagian dari pelayanan publik, namun surat itu terkait dengan kerja sama penjualan buah kelapa sawit, bukan CPCL FPKMS. “Yang jelas saya sudah klarifikasi bahwa surat itu adalah rekomendasi pola kerja sama untuk penjualan buah, bukan FPKMS,” tegas Fauzan.
Fauzan juga menambahkan bahwa rekomendasi CPCL FPKMS sebagai syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) masih harus melalui proses panjang. “Itu kemitraan kerja sama pak. Terus begini, ini kaitannya saya tengok memang arahnya ke HGU. HGU itu kan prosesnya ada lagi pak, HGU itu ada pola komisi B namanya itu termasuk nanti camat sebagai panitia,” jelasnya.
Koordinator Umum, Samuel Purba, menilai tiga surat tersebut hanya klaim PT. Salim Ivomas Pratama Tbk untuk memuluskan perpanjangan HGU yang telah berakhir pada 31 Desember 2023. “Kami menyimpulkan PT. Salim Ivomas tidak serius dan taat untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat sekitar namun klaim PT. Salim Ivomas mengenai pelaksanaan FPKMS yang didasarkan pada tiga Surat Rekomendasi tersebut hanyalah rangkaian semata untuk memuluskan perpanjangan HGU PT. Salim Ivomas Pratama Tbk yang telah berakhir per tanggal 31 Desember 2023 tahun lalu,” ungkap Samuel.
Presidium Almasri Khofifah Dinda juga menilai keterangan Camat sebagai bukti kuat bahwa kewajiban FPKMS PT. Salim Ivomas Pratama Tbk belum dilaksanakan. Ia mengingatkan pejabat terkait untuk tidak main mata dalam menunaikan kewajiban PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dalam melaksanakan FPKMS.
“Kami mengingatkan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pejabat yang berwenang menetapkan CPCL untuk tidak menerbitkan keputusan yang berhubungan dengan surat yang diterbitkan oleh Camat Balai Jaya dan kami juga mengingatkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta Kanwil BPN Provinsi Riau untuk tidak memberikan perpanjangan HGU PT. Salim Ivomas sepanjang belum dilaksanakannya kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” tegasnya.
Diketahui, bahwa HGU perkebunan kelapa sawit PT. Salim Ivo Mas Pratama Tbk seluas 19.736,2 Hektar di Rokan Hilir telah berakhir pada 31 Desember 2023. PT. Salim Ivomas Pratama Tbk mengajukan permohonan perpanjangan hak pada 12 Januari 2023 kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Hingga saat ini, HGU tersebut belum diberikan keputusan perpanjangan dan masih dalam tahap proses pemeriksaan kelengkapan syarat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.